Sejak dikeluarkannya PP No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menuai persepsi dan penolakan di masyarakat karena dianggap nantinya akan memberatkan apabila nanti membayar pajak kendaran bermotor yang naik secara signifikan. Pemerintah dianggap tidak berpihak kepada msyarakat kecil dengan mengeluarkan PP ini.
Sebelum melangkah lebih jauh harusnya kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan apa saja substansi PNBP tersebut sehingga kita dapat mengerti dan memahami.
Menurut UU nomor 20 tahun 1997 Tentang PNBP pasal 1 angka 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP diantaranya adalah sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Substansi penggolongan (jenis) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Pasal 2) meliputi :
- Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah, antara lain berupa penerimaan jasa giro, sisa angggaran pembangunan dan sisi anggaran rutin;
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam antara lain berupa, royalty dibidang perikanan, Kehutanan dan pertambangan;
- Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan antara lain berupa dividen, bagian laba Pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham pemerintah;
- Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah antara lain berupa pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
- Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi antara lain berupa lelang barang rampasan Negara dan denda;
- Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah antara lain berupa hibah dan atau sumbangan dari dalam dan luar negeri baik swasta maupun Pemerintah yang menjadi hak Pemerintah; dan
- Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Perubahan Jenis dan Tarif pada POLRI dipahami berbeda oleh masyarakat mungkin karena keterbatasan pengetahuan yang dimilki oleh masyarakat atau masyarakat melihat kinerja dari aparat penegak hukum kita yang masih carut marut karena tidak menutup kemungkinan hal ini juga yang menjadi pertimbangan masyarakat kita pada umumnya.
Lantas apa saja yang mengalami kenaikan?terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2 dan kenaikan cukup signifikan untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000 juga tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 mengalami kenaikan 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Dalam hal ini kenaikan pajak POLRI yang diberitakan santer hanya pada beberapa bagian saja apabila kita melihat STNK yang kita miliki meliputi
- BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
- BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
- BIAYA ADM TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.
Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar 2 - 3 kali lipat dari yang biasa kita bayar, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK dan TNBK.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru;
- Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK);
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
- Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
- Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
- Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
- Pelatihan Keterampilan Perorangan;
- Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
- Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
- Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
- Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
- Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
- Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
- Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
- Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
Demikian penjelasan dari saya semoga tulisan ini bisa membantu. Silahkan share jika tulisan bermanfaat dan bisa membantu orang lain.
Sumber
Undang-undang nomor 20 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016
Comments
Post a Comment
Dilarang keras melakukan spam, meletakkan suatu link dalam komentar dan diharapkan bertutur kata atau menulis dengan santun. Terima kasih