Apakah Yang Dimaksud Dengan Perlindungan Hukum??

Hukum menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan - peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan - badan resmi yang berwajib.  Pengertian hukum menurut R. Soeroso adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
Hukum diciptakan sebagai sebuah sarana dan instrumen untuk mengatur hak - hak dan kewajiban subjek hukum agar masing - masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Pelanggaran hukum terjadi ketika subjek hukum tertentu tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan atau karena melanggar hak - hak subjek hukum lainnya.  

Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. 



Daftar Pustaka
  1. Ahmad Kamil, dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008, Hlm. 11.
  2. Ibid.
  3. Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007, hlm. 85.
  4. Ahmad Kamil, Op.cit, hlm.12

Comments