Indikator Biaya Jasa Advokat Atau Pengacara Yang Perlu Anda Ketahui

Yang Perlu Kita Ketahui Sebelum Memakai Jasa Advokat Atau Pengacara

OTORITAS SEMU

Otoritas Semu - Banyak dari kita yang belum memahami mengapa biaya-biaya yang harus kita keluarkan untuk memakai jasa advokat/pengacara itu besar. Ketidaktahuan ini terkadang yang membuat kita terkadang malas dan tidak mau menggunakan jasa advokat/pengacara ketika kita sedang tertimpa masalah hukum.

Untuk itu disini akan coba dijelaskan beberapa item biaya-biaya yang harus kita keluarkan ketika menggunakan jasa advokat/pengacara.

  • Komponen Pokok Biaya Honorarium Pengacara
Dalam menangani suatu perkara, komponen biaya jasa hukum/pengacara untuk berbagai kasus biasanya yang dibayarkan oleh klien sebagai berikut:
  1. biaya jasa pengacara/advokat.
  2. biaya transport.
  3. biaya akomodasi.
  4. biaya perkara.
  5. biaya sidang.
  6. biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5 – 20 persen.
Keterangan dari Komponen Biaya Honorarium
  1. Pemberian Konsultasi Hukum,
  2. Musyawarah dan dilanjutkan dengan tindakan hukum pemberian Somasi I maupun Somasi II, baik Klien Tidak Tetap perorangan maupun perusahaan. Honorarium tidak termasuk pengeluaran biaya pertemuan / musyawarah, jika diadakan di luar kantor Kami.
  3. Pembuatan Legal Opinion dan Legal Advice dalam rangka penyelesaian masalah – masalah hukum yang dihadapi Klien,
  4. Penanganan perkara Litigasi, baik Perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana di {Pengadilan Pengadilan Tingkat I (Pertama), atau di Pengadilan Tingkat Banding, atau di Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi}
  • Komponen Biaya Operasional
Biaya Operasional penanganan perkara baik perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana adalah tergantung wilayah Pengadilan / Kepolisian / Kejaksaan tempat penanganan perkara tersebut, apakah di wilayah JABODETABEK atau daerah lain di Indonesia.

Adapun biaya operasional tersebut akan digunakan untuk antara lain namun tidak terbatas pada :
  1. Biaya pendaftaran Surat Kuasa;
  2. Biaya pendaftaran Surat Gugatan ;
  3. Biaya transportasi dan akomodasi sidang Advokat / kali kunjungan ke Pengadilan ;
  4. Biaya Living Office Expenses dan Transportasi Lokal / Rent a Car Advokat / Hari.
  5. Biaya copy dan penggandaan berkas-berkas sidang ;
  6. Biaya materai dan pemateraian alat-alat bukti ;
  7. Biaya pos, kurir dan jasa pengiriman ;
  8. Biaya telepon dan fax. ;
  9. Biaya Notaris (jika ada) ;
  10. Biaya pengambilan putusan ;
  11. Biaya monitoring Derden Verzet / Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali ;
  12. dan biaya-biaya lain.
Selain biaya-biaya yang diterangkan diatas sebagai pengetahuan buat kita semua bahwa sebenarnya biaya tersebut tidak tergolong mahal.....mengapa dikatakan demikian?Berikut alasannya
  1. Seorang advokat/pengacara harus memutar otak terhadap perkara yang sedang ditanganinya itu semua demi kepentingan kliennya sehingga terkadang advokat/pengacara hanya memiliki waktu istirahat yang sedikit dan tidak optimal bagi kebanyakan orang.
  2. Seorang advokat/pengacara terkadang mempertaruhkan nyawanya demi kepentingan kliennya karena bagi lawan dari klien yang didampinginya maupun diwakilinya dianggap musuh bagi pihak lawan tersebut.
  3. Terkadang seorang advokat/pengacara harus memakai hati nurani ketika klien yang datang kepadanya adalah orang yang tidak mampu baik dari segi apapun terutama finansial untuk membayar jasa advokat/pengacara yang membantu dirinya.
  4. Tindakan profesionalitas dari seorang advokat/pengacara terkadang tidak memiliki waktu untuk dapat berkumpul bersama keluarganya walaupun terkadang ada namun terkadang masih kurang dikarenakan kepentingan klien adalah segalanya.
Mungkin hanya ini saja yang dapat ditulis mudah-mudahan bermanfaat bagi siapapun yang ingin menggunakan jasa advokat/pengacara. Apabila kita mengalami masalah hukum alangkah baiknya kita menggunakan jasa advokat/pengacara demi tegaknya keadilan dalam proses hukum dan kepastian hukum bagi anda semua.

Tidak semua advokat/pengacara itu akan mengeluarkan biaya mahal karena advokat/pengacara itu masih memiliki hati nurani dengan melihat keadaan dan kemampuan klien yang meminta jasanya.

Comments