Analisa Kasus Suap Wali Kota Batu oleh Eddy Rumpoko Oleh Rita Nurhidayah

Rita Nurhidayah
Mahasiswi D3 Keperawatan
STIKES PAYUNG NEGERI

Profil Penulis

Tulisan ini dibuat oleh Rita Nurhidayah yang merupakan salah satu mahasiswi Jurusan D3 Keperawatan di STIKES PAYUNG NEGERI Pekanbaru - Riau  yang lahir di Siak tanggal 09 September 1999. Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dengan menganalisa perkara korupsi yang terjadi di Indonesia ditinjau dari pendapat para ahli, jenis – jenis dan tipe – tipe korupsi juga meninjau permasalahan tersebut dari berbagai aspek yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.

Abstrak
Suap-menyuap yang dilakukan secara bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Akibat adanya suap-menyuap menimbulkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi; dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan; bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur; mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum. Pada makalah ini dibahas mengenai kasus Eddy yang merupakan Walikota yang terjaring kasus penyuapan. Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, yakni pada proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar. Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Definisi arti kata SUAP (bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, atau ’extortion’ (pemerasan) dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).

Suap-menyuap yang dilakukan secara bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles).

Akibat adanya suap-menyuap menimbulkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi; dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan; bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur; mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum.

Kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap-menyuap, mempunyai alasan yang sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).

Kriminalisasi terhadap tindak pidana suap secara mendasar sudah dilakukan melalui Pasal 209 KUHP yang mengatur penyuapan aktif (actieve omkooping atau active bribery) terhadap pegawai negeri. Pasangan dari pasal ini adalah Pasal 419 KUHP yang mengatur tentang penyuapan pasif (passive omkooping atau passive bribery), yang mengancam pidana terhadap pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji tersebut di atas.

Selanjutnya Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP.Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan Perluasan tindak pidana suap dalam bentuk retour-commissie atau gratifikasi diatur dalam Pasal 418 KUHP sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

Suap yang menyangkut kepentingan umum (baik aktif maupun pasif) dikriminalisasikan melalui UU No 11 Tahun 1980.Tindak pidana suap ini diatur dalam, UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 3/1980”). Pasal 3 UU 3/1980 menyebutkan: “Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Penjelasan Pasal 3 UU 3/1980 ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "sesuatu atau janji" tidak selalu berupa uang atau barang. Dengan demikian, pasal tersebut menjelaskan bahwa “sesuatu” adalah termasuk juga uang.

Suap di lingkungan perbankan diatur dalam UU No 10 Tahun 1998. Suap-menyuap dalam pemilu (money politics) diatur dalam UU No 12 Tahun 2003 dan UU No 23 Tahun 2003. Begitu pula dalam UU No 32 Tahun 2004 sepanjang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.Selain itu, Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) juga mengatur: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”

Namun, Pasal 12 C ayat [1] UU Tipikor menyatakan bahwa apabila dalam hal gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), maka pidananya dihapuskan. Seperti diketahui menurut Pasal 12 B ayat [1] UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.

"Gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (lihat Penjelasan Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor).

Rumusan Masalah
  1. Bagaimana Analisa kasus suap Wali Kota Batu oleh Eddy Rumpoko?
  2. Bagaimana Analisa Kasus Suap Tersebut?
Tujuan
  1. Untuk mengetahui kasus dari suap Wali Kota Batu
  2. Untuk mengetahui analisa kasus suap

LANDASAN TEORI

Pengertian Korupsi
Korupsi telah menjadi musuh semua Negara sehingga menarik perhatian PBB untuk mengadakan badan sendiri untuk mengatasi kasus-kasus korupsi yang membelit banyak Negara. Stelah diratifikasinya Konvensi PBB Melawan Antikorupsi (United Nations Convention Againts Corruption) oleh 84 negara pada Desember 2003 maka kejahatan korupsi dapat dilaporkan ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) badan PBB yang menangani tindak criminal, termasuk kejahatan korupsi yang berkantor di Vienna.

Di Indonesia sendiri ada perdebatan antara para ahli hukum tentang apakah korupsi dapat di golongkan sebagai:
  1. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau;
  2. Hanya kejahatan biasa
Pengertian Korupsi Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Pengertian Menurut Pendapat Para Ahli
Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebas nya suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain).  Menurut Black adalah perbuatan seorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya.

A.S Hornby istilah korupsi dapat diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).

Kartono (1983), menurutnya korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan Negara.

Pengertian Koruption secara biologis, lebih luas dan umum dibandingkan dengan pengertian korupsi secara yuridis formal berdasarkan hukum positif Indonesia. Hal ini akan sangat mempengaruhi sikap dan cara pandang masyarakat terhadap aparat penegak hokum dalam menangani kasus korupsi. Pada dasarnya korupsi dibentuk oleh perilaku kejahatan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan umum (public service) dan hubungan kerja (public contract) yang mendatangkan sumber keuangan.

Korupsi terjadi melalui kelemahan sistem birokrasi penyelenggara keuangan umum dan kelemahan sistem kontrol pada hubungan kerja yang mendatangkan sumber keuangan dengan memanfaatkan situasi tertentu dari siklus pertumbuhan Negara, perkembangan sistem sosial dan keserasian struktur pemerintahan

Juniadi Suwartojo (1997) menyataan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan atau keuangan Negara/masyarakat.

Adapun Korupsi Aktif
  1. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara (pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
  2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya( Pasal 5 Ayat(1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. 
Nilai-nilai Anti Korupsi
Menurut Romi, dkk. (2011) pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor eksternal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, seperti kebiasaan dan kebutuhan, sedangkan kesempatan terkait dengan system yang berlaku. Ada Sembilan nilai-nilai anti korupsi tersebut dari; a inti, yang meliputi kejujuran, disiplin, dan bertanggung jawab, b sikap, yang meliputi adil, berani, dan perduli, serta c etos kerja, yang meliputi kerja keras, sederhana, dan mandiri.

PEMBAHASAN

Kronologi Kasus
JAKARTA, KOMPAS.COM, Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, suap untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut akan terjadinya transaksi korupsi.

KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy dan sejumlah pihak, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (16/9/2017). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu pukul 12.30 WIB. Saat itu, pengusaha Filipus Djap bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.

Keduanya bertemu di parkiran restoran di hotel milik Filipus, di daerah Batu, Malang, Jawa Timur. "Saat itu diduga terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 100 juta dari FHL kepada EDS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan)," kata Syarif, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Selang 30 menit kemudian, Filipus bergerak menuju rumah dinas wali kota Batu untuk menyerahkan suap Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000. Uang suap ini diduga bagian dari total nilai suap Rp 500 juta untuk Eddy. Uang suap tersebut dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag).

Tim KPK kemudian mengamankan Eddy Rumpoko dan Filipus, serta supir Eddy berinisial Y. "Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta," ujar Syarif. Sekitar Rp 300 juta dari total nilai suap, sudah diterima Eddy dalam bentuk potongan untuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

Ketiganya kemudian dibawa tim KPK ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal. Setelah itu pada pukul 16.00 WIB, tim KPK lainnya yang mengikuti Edi Setyawan mengamankan yang bersangkutan di sebuah jalan di daerah Batu. "Dari tangan EDS diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam paper bag," ujar Syarif.

KPK sempat mengamankan pula Kepala BKAD Kota Batu berinisial ZE di rumahnya. Namun, pada Minggu pukul 01.00 WIB, KPK hanya membaya Eddy, Edi, dan Filipus ke kantor KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.MSopir Wali Kota berinisial Y dan Kepala BKAD Kota Batu ZE tidak ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Menurut Syarif, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, yakni pada proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Sementara Filipus menjadi tersangka karena selaku pihak pemberi suap kepada keduanya. Proyek ini dimenangkan PT Dailbana Prima dan Filipus merupakan direktur di perusahaan tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK telah menyegel sejumlah ruangan yakni ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruang Kepala BKAD Kota Batu dan ruang lainnya di Pemkot Batu, serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus.

Akhir Kasus
Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Analisa Kasus PenyuapanBerdasarkan data yang disebutkan diatas penulis dapat menganalisa kasus suap yang dilakukan “Walikota Batu”. Menurut penulis, Eddy selaku Walikota Batu (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan) yang menerima suap  telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan semena-mena, menggunakan wewenang agar mendapatkan apa yang diinginkan sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Jenis dan Tipe-tipe Korupsi dari Kasus Diatas
Dari penjelasan kasus-kasus diatas dapat jenis dan tipe nya:
  1. Againts The Rule Corruption, Artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnyan dengan hukum, misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. 
  2. Mercenary corruption, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Faktor yang mempengaruhi korupsi
Faktor umum yang menyebabkan terjadinya korupsi dapat terjadi korupsi karena faktor politik, hokum, dan ekonomi, sebagaimana dalam buku yang berjudul Peran Perlemen dalam membasmi korupsi (ICW:2000) yang mengidentiifikasi 4 faktor penyebab terjadinya korupsi yaitu faktor politik, faktor hokum, faktor ekonomi dan birokrasi, dan faktor transnasional.
  1. Faktor politik, Politik merupakan salah satu penyebab terjadinya koruspi. Prilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi. Terkait dengan hal itu Terrence Gomes (2000) memberikan gambaran bahwa politik uang (money politic) sebagai use of money and material benefit in the pursuit of political influense.
  2. Faktor hukum, faktor hukum dapat di lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hokum. Kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lainb(baik yang ederajat maupun yang lebih tinggi). Disamping tidak bagus nya produk hukum yang dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi, peraktik penegakan hukum juga masih dililit berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dan tujuannya. Secara kasat mata, publik dapat melihat banyak kasus yang menunjukan adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum termasuk  putusan-putusan pengadilan.
  3. Faktor ekonomi, faktor ekonomi salah satu penyebab terjadinya korupsi. Terkait faktor ekonomi dan terjadinya korupsi, banyak pendapat menyatakan bahwa kemiskinan merupakan faktor masalah korupsi (pope:2003). “although corruption is widespread in Indonesia as means of supplementing excessively low governmental salaries, the resources of the nation are not being used primarily for the accumulation of vast private fortunes, but for economic development and silent, for walfare (Guy J. Pauker :1979).”
  4. Faktor organisasi, organisasi dalam hal ini adalah organisasi yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi. Aspek-aspek terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:(a) kurang adanya teladan dari pemimpin (b) tidak adanya kultur organisaasi yang benar (c) sistem akuntabilitas dalam istansi kurang memadai, (d) manajemen cendrung menutupi didalam organisasi nya  (Lyman W. Porter,1984).
Bentuk korupsi terbagi menjadi 3 tingkatan
  1. Material benefit (mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan). Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Bentuk korupsi secara umum:
  1. Penyapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang dengan maksud agar penerima pemberian tersebut merubah perilaku sedemukian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sesuatu yang di berikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bias berupa barang beharga, rujukan, hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji yang dapat dipakai untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan publik. 
  2. Bureaucratic or Petty Corruption (korupsi kecil-kecilan), yaitu keterlibatan sejumlah besar pejabat publik dalam menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan sogokan kecil atau uang semir.
PENUTUP
Simpulan
Semakin berkembang nya ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat dan mahasiswa dituntut untuk lebih aktif dan dapat mengetahui lebih jauh tentang pendidikan anti korupsi. Dengan adanya penjabaran kasus diatas didapatkan bahwa semakin modernnya zaman ini banyak pejabat-pejabat yang makin pintar untuk menyembunyikan kebusukan dalam melakukan tindakan yang sewenang-wenang dengan menyalahgunakan jabatannya untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain. Sebagai masyarakat kita harus lebih teliti dan lebih jelih dalam mengawasi kegiatan-kegiatan politik, walaupun tidak semua kegiatan itu terbuka untuk publik.

Saran
Salah satu Upaya pemerintah dalam menangani masalah ini adalah pemerintah harus bias mentransparansi kegiatan-kegiatan apa saja di politik. Dan dapat berupaya untuk menjabarkan kas-kas Negara yang digunakan untuk keperluan Negara dan dapat dipublikasikan.

Tidak hanya itu pemerintah juga dapat menyempurnakan UU tengtang korupsi, dan memodernisasi KUHP. Tidak hanya itu saja KUHP yang telah di moderniasasi harus mengikuti perkembangan yang ada. Dengan adanya kasus diatas penulis sangat mengharapkan bahwa sebaiknya pembaca harus lebih mengerti tentang kasus walikota batu, dan penulis juga sangat mengharapkan agar pembaca mengetahui pelajaran Pendidikan Anti Korupsi.

Daftar Rujukan
Hamzah, Andi, 2002,  Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Hartanti, Evi, 2008,  Tindak Lanjut Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Revrisond, Baswir, 1993, Ekonomi,  Manusia dan Etika, Kumpulan Esai-Esai Terpilih.

ICW. 2000,  Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi, Jakarta: ICW

Mauru, Paolo, 2002,  The Presistence of Corruption and Slow Economic Growth,
IMF. Working  Paper

Sjaifudin, Hetifah, 2002, Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance, Jakarta:EGC.

Nawawi, Arief, 1998,  Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,  Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nader Angha, 2002 Teori I Kepemimpinan berdasarkan Kecerdasan Spiritual, Jakarta: Serambi

Pope Jaremy, 2003, Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta : Yayasan Obormas Indonesia.

Graha, Kasus Penyuapan WalikotaBatu.http://www.Kompas.com/2017/09/Berita Kasus Penyuapan, diakses pada tanggal 16 September 2017


Comments