Contoh Surat Permohonan Cerai Talak Suami

Contoh Permohonan Talak

                      Pekanbaru, 17 Januari 2015

Hal : Permohonan Cerai Talak
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru
di-
          Pekanbaru

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                              : …………..bin...............
Umur                              :
Agama                            :
Pendidikan terakhir        :
Pekerjaan                        :
Tempat kediaman di      :                                                                            
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri saya:
Nama                              : ………………binti………….
Umur                              :
Agama                            :
Pendidikan terakhir        :
Pekerjaan                        :
Tempat kediaman di      :                                   
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun alasan/dalil – dalil diajukannya permohonan Pemohon sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tahun 1967 dan di depan Kadhi Nikah/Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru dengan wali nikah paman Termohon bernama Sofyan bin Daini diwakilkan kepada Sutan Pandeka Mudo, karena ayah kandung Termohon telah meninggal dunia, dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai, yang disaksikan oleh dua orang saksi, dan Pemohon sudah tidak ingat lagi nama-nama mereka;
  2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai 10 orang anak, dua diantaranya meninggal dunia sewaktu masih bayi, yang masing-masing bernama:
a)      Sumarni (perempuan), lahir tahun 1968
b)      Syafrizal (laki-laki), lahir tahun 1969
c)      Supriady (laki-laki), lahir tahun 1970
d)     Susmiwanto (laki-laki), lahir tahun 1971
e)      Sudarmi (perempuan), lahir tahun 1972
f)       Suswita (perempuan), lahir tahun 1973
g)      Susfinal (laki-laki), lahir tahun 1975
h)      Rino (laki-laki), lahir tahun 1991
       Lima orang dari anak-anak tersebut telah berkeluarga dan selainnya ikut bersama Termohon;
  1. Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, namun sekitar tahun 2004 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yang antara lain disebabkan:
a.    Termohon tidak menghargai dan menghormati Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni ia terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik;
b.   Termohon pemarah, tempramen dan keras kepala, suka memaksakan kehendaknya tanpa melihat situasi dan kondisi Pemohon, seperti pada saat Pemohon berangkat dengan jalan kaki menuju Pasar Bawah menjenguk orang tua Pemohon yang bernama Sadijah (ibu kandung) yang sedang sakit karena mendapat berita dari Ramilan yang kemudian disampaikan kepada tetangga Pemohon yang dimana notabenenya merupakan ibu mertua Termohon, namun lebih kurang 5 menit Pemohon di rumah orang tuanya tersebut, Termohon datang bersama anaknya yang bernama Susfinal yang dimana Pemohon sebagai orang tua bertanya kepada anaknya “dengan siapa inal kesini?’ namun pertanyaan tersebut tidak dijawab dan tidak digubris.
Kemudian Termohon masuk dan Pemohon berkata “pulanglah dulu sama Inal aku besok pagi pulang karena aku harus nginap disini karena ibu sedang sakit dan tidak ada yang mengurus dia” , kemudian Termohon menjawab dengan nada memaksa “harus pulang hari ini” karena Pemohon tidak mau ribut dan bertengkar dikarenakan kondisi di rumah orang tuanya tidak kondusif maka Pemohon mengalah.
Sesampainya Pemohon di rumah telah berkumpul anak Pemohon yang bernama Syafrizal, Rino dan cucunya Rani, Setelah itu Pemohon berbicara “apak mau tidur di rumah nenek karena nenek sedang sakit tapi kalau tidak diperbolehkan apak bawa nenek ke rumah ini” dan dengan seketika Termohon menjawab “saya tidak mau menjadi budak orang” akhirnya Pemohon meminta pendapat dengan anaknya yang bernama Syafrizal karena menurut Pemohon dia yang dianaggap anak laki-laki yang paling tua dan dewasa diantara yang lainnya, namun tidak mendapatkan jawaban.
Pemohon tetap akan pergi ke rumah ibu kandungnya yang sedang sakit namun Termohon tetap tidak mengijinkan tanpa alasan yang jelas.
Dikarenakan Pemohon mengambil keputusan pergi ke rumah orang tuanya untuk menjaganya, akhirnya Termohon berbicara kepada Pemohon “tentukan dulu kedudukannya” dan kemudian Pemohon bertanya “kedudukan apalagi yang diminta? Rumah dan sewanya serta harta lainnya sudah kamu yang kuasai” tetapi Termohon tetap melarang Pemohon untuk pergi ke rumah orang tuanya. Lantas Pemohon berkata “saya ceraikan kamu” yang dimana sebelum terlontar kata-kata ini dari Pemohon, setiap terjadi pertengkaran Termohon selalu meminta cerai. Dan setelah itu Pemohon pergi ke rumah orang tuanya hanya membawa pakaian yang menempel di badan saja dikarenakan Pemohon hendak mengambil pakaian yang lain tidak diperbolehkan oleh Termohon;
  1. Bahwa karena sebab-sebab tersebut, Pemohon dan Termohon sering berselisih dan bertengkar, namun percekcokan tersebut pada awalnya masih dalam batas-batas tertentu dan dapat diatasi oleh kedua belah pihak akan tetapi akhir-akhir ini percekcokan itu semakin bertambah parah;
  2. Bahwa Pemohon telah berupaya memperbaiki rumah tangganya dengan jalan musyawarah namun tidak berhasil;
  3. Bahwa Termohon telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana layaknya kewajiban seorang istri yang baik kepada suami;
  4. Bahwa Termohon tidak ada perhatian sama sekali hanya mementingkan kepentingan diri sendiri dan keluarganya daripada kepentingan Pemohon dan rumah tangganya;
  5. Bahwa Termohon bukan ibu yang memberikan contoh baik karena tidak pernah mengajarkan anak-anaknya untuk selalu hormat dan patuh kepada orang tua sebagaimana layakanya seorang ibu;
  6. Bahwa sampai saat diajukannya permohonan ini Pemohon bertempat tinggal pada alamat diatas dengan cara menyewa lebih kurang 10 (sepuluh) tahun sedangkan nafkah terhadap Termohon dan anak-anak berupa sewa rumah sebanyak tujuh petak tidak pernah Pemohon minta sampai sekarang;
  7. Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
  1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  2. Bahwa pemohon sanggup membayar biaya perkara.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Pekanbaru segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon ……….bin…………untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada…………..binti………….di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.

SUBSIDAIR
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru kami ucapkan terima kasih.
                      
                                                            
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
                                                                                                 
Hormat Saya,
Pemohon




………………..bin……………..

Comments